Santri, Ekoteologi, dan Darurat Karhutla
- Diposting Oleh Admin Magister PBA
- Sabtu, 24 Oktober 2026
- Dilihat 34 Kali
Imamiyatul Bashiroh
(Mahasiswa Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Madura)
Peringatan Hari Santri Nasional 2026 mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Tema ini mengajak kita melihat peran santri bukan hanya sebagai penjaga tradisi keilmuan Islam, melainkan juga sebagai bagian dari masyarakat yang ikut menjawab persoalan bangsa. Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian ialah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang dampaknya tidak berhenti pada pepohonan yang hangus. Asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan, transportasi, dan penghidupan masyarakat.
Kondisi tersebut bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar. Dalam pemantauan pada Oktober 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan sebaran asap di sejumlah wilayah Indonesia serta titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di berbagai daerah. Data titik panas perlu dibaca secara cermat: titik panas merupakan hasil deteksi anomali suhu permukaan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan luas lahan yang telah terbakar. Namun, informasi itu cukup menjadi pengingat bahwa kewaspadaan dan upaya pencegahan tetap diperlukan (BMKG, 2026).
Lantas, apa hubungan persoalan lingkungan dengan kehidupan santri? Dalam Islam, tanggung jawab keagamaan tidak hanya diwujudkan melalui ibadah personal, tetapi juga melalui ikhtiar menjaga kemaslahatan bersama. Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi setelah keadaan diperbaiki (QS. Al-A‘raf [7]: 56). QS. Ar-Rum [30]: 41 juga menerangkan bahwa kerusakan di darat dan di laut tampak akibat perbuatan tangan manusia. Kedua ayat ini memberi landasan moral untuk menimbang dampak tindakan manusia terhadap lingkungan dan kehidupan sesama makhluk.
Prinsip tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa itu menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, kerugian, dan gangguan terhadap kehidupan tidak dapat dibenarkan. Pada 18 Oktober 2026, MUI juga menerbitkan tausiyah mengenai bencana karhutla dan mendesak penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, termasuk pihak yang melakukannya demi kepentingan bisnis. Keduanya perlu dibedakan: fatwa tahun 2016 merupakan dokumen hukum keagamaan, sedangkan pernyataan tahun 2026 tersebut adalah tausiyah MUI (MUI, 2016; MUI, 2026).
Di sinilah ekoteologi menemukan relevansinya. Secara sederhana, ekoteologi dapat dipahami sebagai upaya membaca dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan dalam hubungan manusia dengan lingkungan. Alam bukan semata-mata sumber daya yang boleh digunakan tanpa batas, melainkan ruang kehidupan yang harus dirawat dengan tanggung jawab. Dalam konteks pesantren, gagasan ini tidak perlu dipertentangkan dengan tradisi belajar kitab kuning. Justru, kedalaman ilmu agama dapat menjadi dasar untuk menumbuhkan kepedulian terhadap persoalan yang dirasakan masyarakat.
Santri dapat memulai peran itu dari lingkungan terdekat. Pesantren dapat membiasakan pemilahan sampah, penghematan air, penanaman dan perawatan pohon, serta penggunaan energi secara bijak. Pengajian, khutbah, majelis taklim, tulisan, dan media sosial juga dapat menjadi ruang untuk menjelaskan bahaya pembakaran lahan serta pentingnya menjaga lingkungan. Jika menyampaikan informasi tentang karhutla, santri perlu merujuk sumber tepercaya, memeriksa tanggal dan lokasi, serta tidak menyebarkan foto atau angka yang belum terverifikasi. Kepedulian ekologis perlu berjalan bersama literasi informasi.
Peran tersebut tidak berarti santri harus menggantikan tugas pemerintah, petugas pemadam, peneliti, atau aparat penegak hukum. Sebaliknya, santri dapat menjadi mitra masyarakat: menyebarkan edukasi, membantu gerakan lingkungan sesuai kemampuan, mendukung warga terdampak, dan menyampaikan kritik secara santun berdasarkan bukti. Ketika menemukan dugaan pembakaran yang membahayakan, langkah yang tepat ialah melaporkannya melalui saluran resmi dan tidak mengambil tindakan berisiko sendiri.
Semangat saling menjaga juga dapat menjadi jembatan untuk memperluas cara pandang tentang pengabdian. Gagasan relasi timbal balik yang dikenal dalam pemikiran Mubadalah dapat dijadikan inspirasi etis untuk menolak sikap dominatif dan menumbuhkan tanggung jawab. Namun, penerapannya pada hubungan manusia dengan alam sebaiknya dinyatakan sebagai pengembangan reflektif penulis, bukan sebagai klaim bahwa kerangka tersebut sejak awal dirumuskan khusus untuk ekologi.
Pada akhirnya, menjadi santri bukan hanya perkara simbol, pakaian, atau penguasaan bacaan keagamaan. Kesantrian juga tampak dalam kesediaan menjadikan ilmu, adab, dan pengabdian sebagai laku hidup. Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 mengingatkan bahwa santri pernah hadir ketika kemerdekaan menghadapi ancaman. Pada masa kini, bentuk pengabdian itu dapat hadir melalui upaya merawat kehidupan, memperjuangkan keadilan, dan menjaga lingkungan. Mencintai negeri bukan hanya mengucapkannya dalam upacara; cinta itu juga terlihat dalam kesungguhan menjaga tanah, air, udara, dan keselamatan orang-orang yang hidup di atasnya.